Fidyah adalah salah satu kewajiban agama dalam Islam yang memungkinkan individu yang tidak mampu untuk berpuasa selama bulan Ramadan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk membayar pengganti. Hal ini memiliki nilai yang mendalam, karena selain memenuhi kewajiban agama, juga merupakan wujud solidaritas dan empati terhadap sesama manusia.
Dalam prakteknya, pembayaran fidyah umumnya berupa makanan pokok dan merupakan bahan pokok mentah. Lantas bagaimana dengan pembayaran fidyah yang dilakukan dengan makanan siap saji yang diharapkan untuk memudahkan penerima nya?
Dalam hal ini, Syekh Wahbah al-Zuhaili menegaskan:
ولا تجزئ القيمة عندهم (أي الجمهور) في الكفارة، عملاً بالنصوص الآمرة بالإطعام
Artinya: “(Mengeluarkan) nominal (makanan) tidak mencukupi menurut mayoritas ulama di dalam kafarat, sebab mengamalkan nash-nash yang memerintahkan pemberian makanan.”
Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hlm. 7156.
Di dalam referensi lain, diterangkan:
ولا يجوز إخراج القيمة عند الجمهور غير الحنفية عملا بقوله تعالى فكفارته إطعام عشرة مساكين وقوله سبحانه فإطعام ستين مسكينا.
Artinya: “Tidak boleh mengeluarkan nominal (makanan) menurut mayoritas ulama selain Hanafiyyah, sebab mengamalkan firman Allah; maka kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin; dan firman Allah; maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin.”
Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, juz 35, hlm. 103
Lebih jelas lagi, diterangkan oleh al-Mawardi dalam kitabnya yang menjelaskan juga bahwa bahwa bahan pokok yang mentah itu lebih utama dibandingkan dengan bahan matang, beliau menyebutkan:
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: (وَلَا يُجْزِئُهُ أَنْ يُعْطِيَهُمْ دَقِيقًا وَلَا سَوِيقًا وَلَا خُبْزًا حَتَّى يُعْطِيَهُمُوهُ حَبًّا) . قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: وَهَذَا صَحِيحٌ لِأَمْرَيْنِ: أَحَدُهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ – نَصَّ عَلَى الْحُبُوبِ فَلَا يُجْزِيهِ غَيْرُهُمَا وَالثَّانِي: أَنَّ الْحَبَّ أَكْثَرُ مَنْفَعَةً لِأَنَّهُ يُمْكِنُ ادِّخَارُهُ وَزَرْعُهُ وَاقْتِنَاؤُهُ، فَإِذَا صَارَ دَقِيقًا أَوْ سَوِيقًا أَوْ خُبْزًا نَقَصَتْ مَنَافِعُهُ وَإِخْرَاجُ النَّاقِصِ فِي مَوْضِعِ الْكَامِلِ غَيْرُ مُجْزِئٍ.
Artinya: “Imam As-Syafi’i ra. mengatakan: “Memberikan orang-orang miskin tepung, gilingan gandum, dan roti tidak mencukupi sampai pembayar fidyah memberikan biji-bijian.” al-Mawardi berkata: “Ini benar dilihat dari dua sisi. Pertama, Nabi Saw. menyebutkan biji-bijian. Maka, selain itu berarti tidak mencukupi bagi pembayar fidyah. Kedua, sesungguhnya biji-bijian lebih bermanfaat sebab ia memungkinkan untuk disimpan, ditanam, dan dijadikan makanan pokok. Ketika biji-bijian telah berubah menjadi tepung, gilingan gandum, dan roti, maka manfaatnya berkurang sedangkan mengeluarkan barang yang kurang di tempat barang yang sempurna itu tidak mencukupi.”
Al-Hawi Al-Kabir, Juz 10, hlm. 518
Semoga Allah SWT berikan kita kesehatan untuk senantiasa kuat melaksanakan ibadah puasa, Allah jaga dan terima amal ibadah puasa kita. Aamiin
Wallahu a’lam,
Al Faqir AAS