Oleh: Nurjali, M.Pd

Fenomena joget akhir-akhir ini semakin marak saja, mulai joget di panggung-panggung hiburan, joget selebrasi kemenangan dalam oleh raga, bahkan joget dalam panggung-panggung hajatan, bahkan joget Tiktok yang sangat fenomenal, lebih dari itu panggung-panggung politik pun diramaikan dengan jogetan-jogetan, baik paslon maupun simpatisan.

Nah ternyata begini pengertian dan sejarah joget, joget adalah tari (sebarang tarian) berjoget/menari (biasanya tidak sendiri). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (hlm. 1405), menari adalah memainkan tari (menggerak-gerakkan badan dan sebagainya dengan berirama dan sering diiringi dengan bunyi-bunyian).

Sejarah joget di indonesia dimulai dari sebuah tarian tradisional Melayu yang berasal dari Malaka, Malaysia. Tarian tersebut dipengaruhi oleh tarian Portugis, yaitu Branyo yang diyakini menyebar ke Malaka dan seterusnya ke kepulauan Riau pada masa perdagangan rempah-rempah. Di Malaka, tarian ini lebih dikenal dengan sebutan Chakunchak. Tarian tersebut merupakan salah satu tarian rakyat masyarakat Melayu di Malaysia dan Indonesia dan biasanya ditampilkan oleh orang yang berpasangan dalam festival kebudayaan, pernikahan atau acara sosial lainnya.

Joget juga tenar dalam komunitas Melayu di Singapura setelah diperkenalkan pada 1942.
Sedangkan tari, Keberadaannya berawal dari masa prasejarah. Di gua-gua Eropa, Afrika, dan Asia, ada goresan-goresan yang menggambarkan manusia pertama yang mempraktikkan seni ini. Salah satu contoh yang paling terkenal adalah penyihir penari di departemen Prancis Ariège, di dalam Gua Trois Frères.

Para arkeolog telah lebih jauh menemukan kuburan yang dihiasi dengan gambar penari di Mesir, dan gambaran serupa di tempat perlindungan batu Bhimbetka di India; penggambaran inspiratif itu berusia lebih dari sekitar 30.000 tahun.

Lukisan-lukisan di gua digambarkan terdiri dari gerakan-gerakan abstrak tarian, mengungkap arti tepatnya merupakan ilmu yang rumit.
Dalam islam istilah joget atau menari dilakukan oleh prang-orang Habasyah yang menari-nari dengan alat perang mereka sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كانَ الحَبَشُ يلعبونَ بِحِرابِهم فَسَتَرنِي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأنَا أنْظُرُ ، فمَا زِلْتُ أنظرُ حتَّى كنْتُ أنا أَنْصَرِفُ

“Orang-orang Habasyah bermain-main dengan alat perang mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menabiriku dan aku berusaha untuk tetap melihat. Hal ini terus berlangsung hingga aku sendiri yang memutuskan untuk tidak melihatnya lagi.” (HR. Bukhari, no. 5190).

Dari hadits diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kegiatan joget/menari boleh dilakukan tetapi bukan merupakan perkara yang baik tentunya, sedang dalam penghambaan manusia kepada Allah derajat tertinggi adalah derajat ihsan. Dalam lagu sang maestro dangdut pun ada sebuah syair “Joget tidak dilarang asalkan jarang-jarang hehe……

Yang jadi masalah adalah joget-jogetan yang mengiringi kemaksiatan, joget mengan meneguk khomer misalnya, joget erotis yang menimbulkan syahwat yang melihatnya, suara lagu-lagu dalam joget semisal desahan-desahan dari biduan yang juga menimbulkan syahwat, lebih dari itu ketika seseorang terlalu asyik dengan jogetannya maka ia lupa dengan Allah. Wallahu alam bisshowab

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *